Pengertian Plagiat
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
* menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain * mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
* Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
* Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
* Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
* Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
* Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
* Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
* Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan
katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Sedangkan plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
1. menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan
Sedangkan plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
1. menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan
terhadap sumber secara benar dan lengkap;
2. menyajikan struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan
2. menyajikan struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan
atau karya sendiri bahkan meskipun referensi pada penulis lain dicantumkan;
3. mengambil materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program tanpa
3. mengambil materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program tanpa
menyebut sumber dan menampilkannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri;
4. tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out
4. tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out
tertentu, bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan
meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan;
5. memparafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya)
5. memparafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya)
isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber;
6. menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan
6. menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan
teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah;
7. mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
7. mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
8. mengumpulkan paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.
Definisi di atas tentu saja hanya mengatur kecurangan dan plagiarisme dalam situasi ujian atau test. Ini berarti bahwa definisi itu tidak berlaku untuk plagiarisme yang dilakukan ketika mahasiswa sedang membuat draft tulisan atau dokumen persiapan yang lain untuk tesis atau paper. Jika dosen mendeteksi adanya plagiarisme dalam tahap persiapan, maka sudah seharusnya dosen mengingatkan mahasiswa bahwa jika draft itu dikumpulkan sebagai teks yang definitif maka akan bisa terjadi masalah.
Plagiarisme yang terjadi dalam tahap persiapan, kemudian terdeteksi dan akhirnya mahasiswa melakukan perbaikan terhadap tulisannya, mengindikasikan bahwa mahasiswa tidak secara sengaja melakukan plagiarisme. Plagiarisme semacam ini dikategorikan sebagai ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism), yaitu plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan parafrase. Tetapi ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism) adalah tetap sebuah tindakan plagiarisme dan pelakunya dapat dikenai sangsi yang sama seperti halnya plagiarisme yang sengaja (deliberate plagiarism). Plagiariasme sengaja adalah tindakan plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan jangka pendek, misalnya, agar cepat lulus. Tetapi, berbeda dengan plagiarisme dengan sengaja yang pelakunya biasanya diberi hukuman yang sepadan sesuai dengan peraturan dalam sebuah universitas, plagiarisme secara tidak sengaja dapat dicegah dengan menunjukkan bagaimana cara menghindari plagiarisme
Cara Menghindari Plagiarisme
Plagiarisme yang terjadi dalam tahap persiapan, kemudian terdeteksi dan akhirnya mahasiswa melakukan perbaikan terhadap tulisannya, mengindikasikan bahwa mahasiswa tidak secara sengaja melakukan plagiarisme. Plagiarisme semacam ini dikategorikan sebagai ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism), yaitu plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan parafrase. Tetapi ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism) adalah tetap sebuah tindakan plagiarisme dan pelakunya dapat dikenai sangsi yang sama seperti halnya plagiarisme yang sengaja (deliberate plagiarism). Plagiariasme sengaja adalah tindakan plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan jangka pendek, misalnya, agar cepat lulus. Tetapi, berbeda dengan plagiarisme dengan sengaja yang pelakunya biasanya diberi hukuman yang sepadan sesuai dengan peraturan dalam sebuah universitas, plagiarisme secara tidak sengaja dapat dicegah dengan menunjukkan bagaimana cara menghindari plagiarisme
Cara Menghindari Plagiarisme
Lembaga pendidikan atau fakultas kemungkinan memberikan panduan untuk membantu mahasiswanya menghindari plagiarisme dalam bidang ilmu yang ditekuninya. Untuk tugas akademik tertentu, seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa biasanya diharuskan membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulis yang dikumpulkannya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil plagiarisme. Ini adalah salah satu instrumen yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat.
Namun, ada pengetahuan atau teknik-teknik tertentu yang dapat dikuasai mahasiswa agar terhindar dari tuduhan melakukan plagiarisme. Pengetahuan atau teknik ini antara lain berkaitan dengan tata cara mengutip dan melakukan parafrase. Pengetahuan dan teknik lain yang harus dikuasai mahasiswa seperti referensi di bahas dalam bagian lain buku ini.
Pesan paling penting dalam bagian ini adalah bahwa memberikan pengakuan kepada sumber yang dikutip dan kemampuan untuk mengutip secara akurat sumber tersebut adalah sangat penting.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
* menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
* menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
* mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
http:// filsafat.ugm.ac.id/aw/Plagiat.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar